Eks Sekretaris MA Nurhadi Membantah, Rudjito: Rahmat Sudah Bilang Sumpah Mati
Kamis, 11 Februari 2021 – 09:45 WIB
Nurhadi dan menantunya yakni Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sejumlah Rp 45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014-2017.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Nurhadi belum mengakui menerima uang fee pengurusan perkara PK Freddy Setiawan di Mahkamah Agung (MA).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT PRLI Berunjuk Rasa di Kantor MA
- Terancam PHK, Aliansi Karyawan PT PRLI Sebut Putusan PK Cacat Hukum dan Tidak Adil
- Rusak Muruah Hakim, Suhartono Dinilai Tak Layak Jadi Wakil Ketua MA
- MA Tolak Kasasi Perkara Ganti Rugi Desain Industri
- Dito Mahendra Akan Kembali Diperiksa KPK terkait Kasus Nurhadi
- Usut Kasus Suap di MA, KPK Periksa 2 Hakim Agung