Eks Sekretaris MA Nurhadi Membantah, Rudjito: Rahmat Sudah Bilang Sumpah Mati

Eks Sekretaris MA Nurhadi Membantah, Rudjito: Rahmat Sudah Bilang Sumpah Mati
DIBORGOL: Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi membantah menerima aliran uang dari pengurusan perkara upaya hukum peninjauan kembali (PK) Direktur PT Benang Warna Indonusa Freddy Setiawan yang diajukan ke MA.

Hal itu disampaikan Muhammad Rudjito selaku kuasa hukum Nurhadi, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/2).

Menurut Rudjito, kliennya Nurhadi membantah turut menerima aliran uang dari Freddy melalui adik iparnya bernama Rahmat Santoso.

"Tegas bahwa terkait dengan hal itu dibantah ya. Sampai saat ini kita belum menemukan bukti seperti itu," kata Rudjito.

Karena itu dia berharap jaksa penuntut umum (JPU) bisa kembali menghadirkan saksi Rahmat Santoso ke dalam persidangan.

Hal itu menurut Rudjito penting untuk membuka secara gamblang terkait tuduhan penerimaan fee oleh Nurhadi dari Freddy.

"Nanti kita mungkin minta konfrontir sama Rahmat, ya, karena Rahmat sendiri kan sudah bilang sumpah mati. Kan pertanyaan saya itu, sumpah mati dia tidak pernah menyampaikan kepada Freddy bahwa uang itu diperuntukkan kepada saudara Nurhadi," tutur Rudjito.

Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, Nurhadi disebut turut menerima fee dalam perkara upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Freddy Setiawan ke MA.

Nurhadi belum mengakui menerima uang fee pengurusan perkara PK Freddy Setiawan di Mahkamah Agung (MA).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News