Eks Wagub Segera Diadili, Aset Tanah dan Bangunan Segera Disita

Eks Wagub Segera Diadili, Aset Tanah dan Bangunan Segera Disita
Eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta. Foto: Adrian Suwanto/Radar Bali/JPNN.com

Sebelumnya bangunan berlantai dua senilai Rp 5 miliar itu diindakasikans merupakan hasil dari uang penipuan penjualan dua bidang tanah di Balangan senilai Rp 150 miliar.

“Menyangkut gedung itu belum disita karena administrasinya baru ditemukan. Nantinya gedung itu akan disita jika ada kaitannya dengan perkara ini,” timpalnya.

Terkait adik ipar Sudikerta, IB Herry Trisna Yuda yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (28/3) lalu, penyidik masih melakukan pendalaman.

Selama pemeriksaan Herry Trisna Yuda sangat kooperatif. Selain itu perannya dalam perkara ini tidak aktif seperti ketiga tersangka lainnya.(JPG/rb/dre/mus/JPR)


Berkas perkara mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta, Wayan Wakil, dan AA Ngurah Agung akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Bali.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News