Eksekusi Dirut SRD Tertunda

Terpidana Lima Tahun Kasus Sisminbakum

Eksekusi Dirut SRD Tertunda
Eksekusi Dirut SRD Tertunda
Petikan salinan putusan kasasi tersebut sebenarnya sudah diterima Kejaksaan Negeri Jaksel pada 4 Agustus silam. Kemudian Kejari Jaksel merencanakan mengundang terpidana pada 10 Agustus untuk menjalani eksekusi. Sebab, saat itu Yohanes dalam status sebagai tahanan kota.

Namun pada tanggal yang ditentukan, Yohanes tidak muncul dengan alasan sakit. Jaksa pada Kejari jaksel selaku eksekutor juga sempat mendatangi di rumah sakit dan menunggu hasil observasi pihak rumah sakit terkait kondisi terpidana.

Dalam kasus Sisminbakum, juga telah divonis bersalah oleh pengadilan yaitu dua mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita dan Syamsudin Manan Sinaga. Sementara mantan Dirjen AHU Zulkarnain Yunus masih menjalani sidang di PN Jaksel.

Sementara itu, penyidik pidana khusus Kejagung juga terus menyidik kasus Sisminbakum dengan tersangka mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo. "Pemeriksaan tersangka menunggu dilakukannya pemeriksaan saksi-saksi," kata Babul. (fal)

JAKARTA - Langkah jaksa mengeksekusi Dirut Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu harus tertunda. Kejaksaan Agung masih menunggu kondisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News