Eksekusi Gagal, Yayasan Trisakti tak Menyerah
Kamis, 19 Mei 2011 – 17:52 WIB
Menurut Anak Agung, perlawanan yang dilakukan sejumlah orang mestinya tidak menyurutkan upaya eksekusi. "Mengapa pelaksana tugas eksekusi terlalu gampang menyerah? Ini yang harus dijawab. Apalagi ada penyobekan surat eksekusi yang dibacakan juru sita, mestinya kan itu pidana," ujar Anak Agung.
Seperti diketahui, sembilan orang yang dinyatakan bersalah oleh MA dan tidak boleh lagi melakukan kegiatan Tridahrma Perguruan Tinggi itu adalah Prof Dr Thoby Mutis, Advendi Simangunsong SH MH, Prof Dr HA Prayitono, dr,Sp.Kj Drs Imanuel Bonjol Siagian, MH, Prof Drs Yuswar Z Basri, HI Komang Sukarsa, H Endar Pulungan, Endyk M Asror, dan Hein Wangania SH, MH. (sam/jpnn)
JAKARTA – Pelaksanaan eksekusi terhadap sembilan orang pengurus Universitas Trisaksti (Usakti) gagal dilaksanakan Kamis (19/5) ini. Situasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Kualitas Pendidikan, Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
- Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham
- Jadi PTS Terbaik se-Indonesia, Atma Jaya Jakarta Raih Kategori Lulusan Mudah dapat Kerja
- Promosi Doktor Universitas Trisakti, Ira Sudjono Raih Predikat Cum Laude
- Cheeky Peeky Playhouse Tawarkan Kurikulum Reggio Emilia Bagi Anak Usia Dini