Eksekusi Gagal, Yayasan Trisakti tak Menyerah

Eksekusi Gagal, Yayasan Trisakti tak Menyerah
Eksekusi Gagal, Yayasan Trisakti tak Menyerah
Menurut Anak Agung, perlawanan yang dilakukan sejumlah orang mestinya tidak menyurutkan upaya eksekusi. "Mengapa pelaksana tugas eksekusi terlalu gampang menyerah? Ini yang harus dijawab. Apalagi ada penyobekan surat eksekusi yang dibacakan juru sita, mestinya kan itu pidana," ujar Anak Agung.

Seperti diketahui, sembilan orang yang dinyatakan bersalah oleh MA dan tidak boleh lagi melakukan kegiatan Tridahrma Perguruan Tinggi itu adalah Prof Dr Thoby Mutis, Advendi Simangunsong SH MH, Prof Dr HA Prayitono, dr,Sp.Kj Drs Imanuel Bonjol Siagian, MH, Prof Drs Yuswar Z Basri, HI Komang Sukarsa, H Endar Pulungan, Endyk M Asror, dan Hein Wangania SH, MH. (sam/jpnn)


JAKARTA – Pelaksanaan eksekusi terhadap sembilan orang pengurus Universitas Trisaksti (Usakti) gagal dilaksanakan Kamis (19/5) ini. Situasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News