Eksekusi Putusan, Kejaksaan Tak Mau Langgar Aturan

Eksekusi Putusan, Kejaksaan Tak Mau Langgar Aturan
Eksekusi Putusan, Kejaksaan Tak Mau Langgar Aturan
Karenanya Marwan mengusulkan agar hal itu diselesaikan dengan mengeluarkan surat edaran Jaksa Agung. Alasannya, kasus seperti ini sering terjadi dan menyangkut nasib orang. Dengan surat edaran, para jaksa memiliki pegangan dalam bertindak bilamana menerima putusan pengadilan yang cacat hukum sebab tak mencantumkan perintah eksekusi.

Kasus seperti ini, menurut Jhonson, dialami Direktur Utama PT Satui Bara Tama (PT SBT), Parlin Riduansyah. Parlin pada pengadilan tingkat pertama dibebaskan dari dakwaan melakukan ekploitasi di kawasan hutan ke Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Namun di tingkat Peninjauan Kembali, Parlin justru dinyatakan bersalah. Hanya saja, isi putusan banyak memiliki kejanggalan karena menyebut terdakwa ditahan padahal selama ini tak ditahan. Putusan PK juga tak menyatakan eksekusi sehingga membingungkan jaksa. (pra/jpnn)

JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief akhirnya menanggapi desakan berbagai pihak yang memintanya mengeluarkan surat edaran untuk memerintahkan seluruh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News