Eksekusi Putusan, Kejaksaan Tak Mau Langgar Aturan
Minggu, 13 Mei 2012 – 23:46 WIB
Karenanya Marwan mengusulkan agar hal itu diselesaikan dengan mengeluarkan surat edaran Jaksa Agung. Alasannya, kasus seperti ini sering terjadi dan menyangkut nasib orang. Dengan surat edaran, para jaksa memiliki pegangan dalam bertindak bilamana menerima putusan pengadilan yang cacat hukum sebab tak mencantumkan perintah eksekusi.
Kasus seperti ini, menurut Jhonson, dialami Direktur Utama PT Satui Bara Tama (PT SBT), Parlin Riduansyah. Parlin pada pengadilan tingkat pertama dibebaskan dari dakwaan melakukan ekploitasi di kawasan hutan ke Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Namun di tingkat Peninjauan Kembali, Parlin justru dinyatakan bersalah. Hanya saja, isi putusan banyak memiliki kejanggalan karena menyebut terdakwa ditahan padahal selama ini tak ditahan. Putusan PK juga tak menyatakan eksekusi sehingga membingungkan jaksa. (pra/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief akhirnya menanggapi desakan berbagai pihak yang memintanya mengeluarkan surat edaran untuk memerintahkan seluruh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Syafrudin Budiman Diusulkan Masuk Kabinet di Era Prabowo – Gibran
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Hujan Diprediksi Mengguyur Sebagian Kota Besar di Indonesia
- Setelah 12 Tahun Tidak Ada Seleksi CPNS, Sebegini Jumlah Pelamar
- Cuaca Hari Ini, BMKG: Potensi Pertumbuhan Awan Hujan
- RIPPP Dibidik Memacu Kesejahteraan Papua dalam Dua Dekade ke Depan
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi CASN 2024, Ada Kementerian yang Punya Formasi CPNS Lebih Banyak dari PPPK