Eksepsi Ahmad Dhani Ditolak JPU, Ini Alasannya

Eksepsi Ahmad Dhani Ditolak JPU, Ini Alasannya
Ahmad Dhani mengikuti sidang perdana pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Sellata, Jakarta, Senin (16/4). Foto: Ismail Pohan/INDOPOS/JPNN.com

Ahmad Dhani didakwa Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman enam tahun penjara.

Suami Mulan Jameela itu menjadi terdakwa usai dilaporkan Jack Boyd Lapian, pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pikada DKI Jakarta 2017.

Tiga cuitan Dhani di Twitter via akun @AHMADDHANIPRAST pada 6-7 Maret 2017 dianggap menyebarkan kebencian dengan nuansa suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) terhadap Ahok. (mg7/jpnn)


Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Ahmad Dhani pada sidang sebelumnya.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News