Eksepsi Dikabulkan, 2 Terdakwa Korupsi Seragam Sekolah Bebas

Eksepsi Dikabulkan, 2 Terdakwa Korupsi Seragam Sekolah Bebas
BEBAS: Kedua terdakwa yang bebas, saat menjalani sidang di PN Medan. Foto: BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos

Dia menjelaskan, dalam kasus ini sebagai pelapor adalah jaksa, melakukan penyidikan hingga penuntutan juga adalah jaksa.

Adi Mansar mengatakan, dalam hukum acara pidana (KUHAP) ini tidak dibenarkan seorang penyidik dan sekaligus penuntut dalam perkara yang sama.

"Sehingga tidak tepatlah jika seandainya jaksa ini sebagai institusi yang melakukan proses ketiganya baik sebagai pelapor, penyidik dan penuntut. Kita bilang ini saling bertentangan karena tidak ada check and balances dalam menangani perkara,” kata Mansar.

Sebab dia yang melapor, dia yang menyelidiki dan dia yang menuntut. Jadi artinya ini seakan-akan subyektifitas seorang jaksa," jelas Adi Mansar.

Oleh sebab itu, dalam eksepsinya mereka mempersoalkan kewenangan jaksa yang menangani perkara ini. Sebab, ternyata kasus yang menjadikan dua kliennya sebagai tersangka ini dilaporkan oleh jaksa Dedy Saragih yang merupakan Kasi Pidsus Kejari Labusel.

Dedy juga diketahui sebagai salah satu tim penuntut umum perkara tersebut di pengadilan.

"Dan ternyata memang majelis hakim sependapat dengan kita. Karena memang secara formil penanganan ini sudah salah. Karena jaksa yang menanganinya dia sebagai pelapor, dia juga sebagai penyidik dan juga penuntut," sebutnya.

"Saat ini kita tengah menunggu pembebasan kliennya kita. Kasian mereka sudah ditahan lebih dar 40 hari," pungkas Mansar.

Pejabat Pembuat Komitmet (PPK) Waswin Lubis SPd dan Wakil Direktur III CV Kebersamaan, Juli Syahbana Siregar alias Budi bisa bernafas lega.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News