Eksepsi Dikabulkan, 2 Terdakwa Korupsi Seragam Sekolah Bebas
Jumat, 09 Maret 2018 – 23:58 WIB

BEBAS: Kedua terdakwa yang bebas, saat menjalani sidang di PN Medan. Foto: BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
Diketahui, pengadaan seragam SD itu, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran (TA) 2016. Pagu anggaran sebesar Rp.1.920.000.000,00 dengan jumlah 12.800 siswa.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), ditemukan adanya kerugian negera sebesar Rp1,050 miliar dari pagu anggaran senilai Rp1,92.(gus/ala)
Pejabat Pembuat Komitmet (PPK) Waswin Lubis SPd dan Wakil Direktur III CV Kebersamaan, Juli Syahbana Siregar alias Budi bisa bernafas lega.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang