Eksepsi Dikabulkan, 2 Terdakwa Korupsi Seragam Sekolah Bebas

Eksepsi Dikabulkan, 2 Terdakwa Korupsi Seragam Sekolah Bebas
BEBAS: Kedua terdakwa yang bebas, saat menjalani sidang di PN Medan. Foto: BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos

Diketahui, pengadaan seragam SD itu, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran (TA) 2016. Pagu anggaran sebesar Rp.1.920.000.000,00 dengan jumlah 12.800 siswa.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), ditemukan adanya kerugian negera sebesar Rp1,050 miliar dari pagu anggaran senilai Rp1,92.(gus/ala)


Pejabat Pembuat Komitmet (PPK) Waswin Lubis SPd dan Wakil Direktur III CV Kebersamaan, Juli Syahbana Siregar alias Budi bisa bernafas lega.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News