Eksepsi Kubu Harry Ditolak, Gugatan Tutut Jalan Terus

Eksepsi Kubu Harry Ditolak, Gugatan Tutut Jalan Terus
Eksepsi Kubu Harry Ditolak, Gugatan Tutut Jalan Terus
JAKARTA - Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut bisa bernapas lega. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan PT Berkah Karya Bersama (BKB), perusahaan milik bos MNC Harry Tanoesoedibjo. Majelis hakim menyatakan berwenang menyidangkan kasus sengketa saham antara kubu Harry dan Tutut itu.

"Menyatakan menolak eksepsi tentang kompetensi absolut dalam menyidangkan kasus ini," kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae Suamba dalam sidang di PN Jakarta Pusat kemarin (18/8). Dengan demikian, imbuh dia, penolakan tersebut membuat gugatan Tutut bisa dilanjutkan.

Sebelumnya diwartakan, dalam eksepsinya kubu BKB keberatan kasus tersebut disidangkan di PN Jakarta Pusat. Sebab, dalam investment agreement yang disepakati Tutut dan Harry Tanoe pada 23 Agustus 2002, penyelesaian sengketa harus melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Rupanya, hakim bergeming dan tetap melanjutkan gugatan Tutut terhadap BKB (tergugat I), pengelola Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) PT Sarana Rekatama Dinamika (tergugat II), PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (turut tergugat I), plus sejumlah perusahaan lainnya itu.

Pengacara BKB Andi Simangunsong menyayangkan putusan hakim. Mestinya, kata dia, semua sengketa harus mengacu pada investment agreement. Sebab, itu merupakan perjanjian kerjasama yang mengikat kedua kubu. "Sengketa saham ini juga mestinya diselesaikan lewat arbitrase," katanya.

JAKARTA - Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut bisa bernapas lega. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan PT Berkah Karya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News