Eksepsi Suryadharma Ali Dinilai Naif, Ini Penjelasan Jaksa KPK

Eksepsi Suryadharma Ali Dinilai Naif, Ini Penjelasan Jaksa KPK
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana haji Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada KPK berpendapat bahwa korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News