Ekspansi Mal di Kota Menengah
Senin, 19 Januari 2009 – 09:02 WIB

Ekspansi Mal di Kota Menengah
Dalam pembangunan mal, pemerintah melalui Departemen Perdagangan telah mengeluarkan Permendag No 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Dalam Permendag itu disebutkan, lokasi untuk pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten atau Kota dan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kabupaten atau Kota, termasuk peraturan zonasinya. Pembangunan mal juga terlebih dahulu harus melakukan analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar Tradisional dan UMKM yang berada di wilayah bersangkutan. (wir/bas)
JAKARTA – Persaingan antar pusat perbelanjaan (mal) di kota-kota besar makin ketat. Imbasnya, tingkat hunian sewa (tenant occupation) mal di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Beri Pelatihan Digital Marketing, Sandiaga Uno Ingin Difabel Lebih Berdaya
- Sumur Minyak Rakyat Kecil Bakal Dibuat Regulasinya
- Gegara Rekor Inflasi Rendah, Pemerintah Klaim Swasembasa Pangan Bakal Sukses
- Utamakan Keselamatan, KAI Raih 2 Penghargaan di Ajang WISCA 2025
- Maksimalkan Pasar Ekspor, SIG Kebut Proyek Dermaga & Fasilitas Produksi di Tuban
- Perkuat Budaya Keselamatan Berkelanjutan, KAI Raih Penghargaan di WISCA 2025