Ekspresi Buronan Kasus Pemerkosaan Sebelum dan Setelah Ditembak Polisi
Selasa, 24 Maret 2020 – 16:55 WIB

Tersangka yang menjadi buron Polres Banjarbaru berhasil ditangkap. Foto: ANTARA/Firman
Tersangka yang merupakan warga Sungai Tiung, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru sebelumnya dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
BACA JUGA: Cium Bau Busuk dari Bungkusan Kotak, Penasaran Lantas Dibuka, Astaga Isinya Ternyata
Namun akibat ulahnya melarikan diri dari tahanan, maka hukumannya akan ditambah sesuai aturan hukum yang berlaku.(antara/jpnn)
Pelarian seorang buronan kasus pemerkosaan yang kabur dari tahanan Polsek Banjarbaru Timur, M Ahyadi, akhirnya berakhir, Minggu (22/3).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 1 Tahanan yang Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 3 Masih Buron
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu
- 3 Petugas Jaga Dapat Sanksi Buntut 8 Tahanan Kabur dari Rutan Polres Lahat
- Wanita Lansia di Pagar Alam Diperkosa Saat Mencuci di Tempat Pemandian Umum, Begini Kronologinya
- Polda Sumsel Kerahkan Bantuan ke Polres Lahat, Kejar Tahanan yang Kabur
- 8 Tahanan Polres Lahat Kabur, 3 Sudah Ditangkap, 5 Masih Diburu