Ekspresi Dua Pembunuh Calon Pendeta Ketika Lolos dari Hukuman Mati

Ekspresi Dua Pembunuh Calon Pendeta Ketika Lolos dari Hukuman Mati
Kedua terdakwa kasus pembunuhan calon pendeta Hendri dan Nang saat mengikuti sidang. Foto: sumeks.co

“Ya, itu ‘kan hak prerogatif majelis hakim untuk menetapkan putusan, jadi kita akan gunakan waktu satu minggu ini untuk pikir-pikir, ” kilahnya.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Candra Eka Septiawan SH mengaku juga masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

‘Kami tetap pada pembelaan bahwa klien kami tidak melakukan pembunuhan berencana. Dan masih berharap kedua terdakwa bisa mendapatkan hukuman yang lebih ringan lagi,” tegasnya.

Terungkap di persidangan, korban Melindawati saat itu bersama saksi Nita Pernawan berangkat dari divisi 4 dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo menuju ke Pasar Jeti sekitar pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA: Cerita Fadli Zon Soal Menhan Prabowo dan Pemulangan Rizieq FPI ke Indonesia

Saat akan kembali pulang ke Camp divisi 4, korban dan saksi diadang kedua terdakwa. Jalan perlintasan diadang dengan balok kayu dan saat itulah terjadi pembunuhan dan pencabulan terhadap korban. (uni)

Hendri dan Nang, terdakwa kasus pembunuhan pendeta cantik Melindawati Zidomi, 24, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa (12/11).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News