Ekstasi Disimpan di Kotak Jeruk Imlek
Kamis, 03 Februari 2011 – 04:14 WIB
BATAM - Polisi menangkap tiga pengedar pil ekstasi jaringan internasional saat bertransaksi di Vihara Duta Maitreya, Batam Center, Jumat (28/1) sekitar pukul 16.00. Barang haram berjumlah 7.000 butir senilai Rp213 juta itu ditemukan dalam kotak jeruk Imlek yang dibawa salah seorang di antara pengedar. Tiga pengedar yang ditangkap adalah Tjok San alias Apang, Johnson alias Aping, dan Darmanto alias Amo. Untuk mengedarkan barang haram itu Amo lalu mencari rekannya, Aping dan Apang. Dalam sindikat ini, Apang berperan sebagai ujung tombak mencari konsumen. "Saya cuma dapat untung Rp1.000 per butirnya, Bang. Transaksi di Vihara lebih aman dan tak dicurigai polisi," ungkap Apang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Agus Sadono menuturkan, penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan akan ada bertransaksi narkoba di Vihara Maitreya. "Para pelaku ini merupakan sindikat internasional, mereka rencananya transaksi di Vihara Duta Meitreya dan saat dicek sama anggota, ternyata benar," katanya seperti dikutip Batam Pos (grup JPNN), Rabu (2/2).
Baca Juga:
Menurut Agus, ekstasi jenis happy five itu merupakan milik tersangka Darmono alias Amo. Ia memperolehnya dari AD, warga Singapura yang kini jadi buronan polisi. Sebelumnya, Amo dan AD bertransaksi di Tepekong Windsor. Tiap satu butir pil Amo membeli Rp27 ribu pada AD.
Baca Juga:
BATAM - Polisi menangkap tiga pengedar pil ekstasi jaringan internasional saat bertransaksi di Vihara Duta Maitreya, Batam Center, Jumat (28/1) sekitar
BERITA TERKAIT
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
- Polisi Ciduk 2 Pelaku Pembuang Bayi di Tanah Abang, Ini Inisialnya
- Dua Bule Amerika Aniaya Pecalang di Bali
- Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector