Elfin Muchtar Dijebloskan ke Rutan Palembang
Jumat, 24 Juli 2020 – 07:57 WIB
Ia terbukti menerima suap dari kontraktor Robi Okta Fahlefi berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar, tanah senilai Rp2 miliar di wilayah Tangerang, dan sepasang sepatu basket seharga Rp25 juta.
Baca Juga:
Elfin memiliki peran sebagai kaki tangan Ahmad Yani yang menghubungkannya dengan Robi Okta Pahlevi untuk mengambil peran pelaksana 16 proyek jalan senilai Rp130 miliar yang berasal dari dana aspirasi DPRD Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
Dalam perkara tersebut, Ahmad Yani telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,1 miliar subsider 8 bulan penjara. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
KPK mengeksekusi mantan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar ke Rutan Palembang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah
- Orang Kuat
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih