Eliazer Suplanit Kembali Berurusan dengan Polisi

Eliazer Suplanit Kembali Berurusan dengan Polisi
Ilustrasi sel penjara. Foto: dok.JPNN.com

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka terancam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana penjara dan pidana denda Rp 10 miliar.(antara/jpnn)

Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana menjelaskan kasus hukum yang menjerat Eliazer Suplanit.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News