Eliazer Suplanit Kembali Berurusan dengan Polisi
Jumat, 12 Maret 2021 – 09:29 WIB
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka terancam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana penjara dan pidana denda Rp 10 miliar.(antara/jpnn)
Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana menjelaskan kasus hukum yang menjerat Eliazer Suplanit.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Rio Reifan Ditangkap Polisi Gegara Pakai Sabu-Sabu dan Ekstasi
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Polisi Bawa Chandrika Chika ke BNN Untuk Asesmen
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita