Eliazer Suplanit Kembali Berurusan dengan Polisi
Jumat, 12 Maret 2021 – 09:29 WIB

Ilustrasi sel penjara. Foto: dok.JPNN.com
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka terancam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana penjara dan pidana denda Rp 10 miliar.(antara/jpnn)
Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana menjelaskan kasus hukum yang menjerat Eliazer Suplanit.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat