Elza: Jefferson Rumajar Hanya Pengarah
Kamis, 23 September 2010 – 17:08 WIB
JAKARTA- Elza Syarief, salah seorang Kuasa Hukum Walikota Tomohon Sulawesi Utara, Jefferson Rumajar menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi APBD Tomohon 2006-2008. Menurut dia, kliennya hanya berperan sebagai pengarah dalam pelaksanaan anggaran tersebut. Menurut Elza, sesuai dengan Pasal 5 ayat 3 Permendagri Nomor 13 tahun 2006, kliennya telah menyerahkan semua kekuasaan dalam pelaksanaan APBD kepada Sekretaris Daerah Kota Tomohon. "Tadi pertanyaannya belum sampai ke materi, baru nanya soal siapa pejabat Tomohon, penanggung jawab siapa. Nah, di sini jelas klien saya hanya pengarah sedangkan penanggung jawabnya sekkot. Kalau soal itu, kita lihat nanti," terangnya.
"Klien kami sama sekali tidak terlibat dalam penyusunan rancangan APBD Tomohon. Dia hanya memberi arahan, konsultasi dan pengontrol program. Dalam penetapan tim penyusun APBD Tomohon 2006-2008 itu, klien saya hanya pengarah saja," jelasnya usai menemani kliennya saat diperiksa KPK, Kamis (23/9).
Baca Juga:
Terkait dengan materi sangkaan yang dijeratkan pada kliennya, Elza tidak banyak komentar. Menurut dia, dalam pemeriksaan kali ini, penyidik KPK juga belum masuk kepada inti atau substansi perkara. Karena itu, Elza belum mau menjelaskan tentang dugaan bantuan sosial fiktif atau penggunaan APBD untuk kepentingan pribadi oleh kliennya.
Baca Juga:
JAKARTA- Elza Syarief, salah seorang Kuasa Hukum Walikota Tomohon Sulawesi Utara, Jefferson Rumajar menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah dalam
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu di Halmahera Erupsi, Abu Melambung sampai 2.000 Meter
- Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Semoga Bukan Sekadar Angin Surga
- Solusi Honorer Gagal jadi PPPK 2024, Ada Istilah NIP Paruh Waktu
- 5 Berita Terpopuler: Jadi Sorotan, Data Terbaru Perbandingan PNS & PPPK Keluar, Akhirnya Ribuan SK Terbit
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024