Emas Barang Bukti Raib di Polisi
Sabtu, 15 Juni 2013 – 14:41 WIB

Emas Barang Bukti Raib di Polisi
SURABAYA - Proses hukum kasus penipuan investasi emas bernilai miliaran rupiah bakal berjalan tertatih-tatih. Jaksa menolak pelimpahan tahap kedua berupa tersangka, barang bukti, dan berkas pemeriksaan. Penyebabnya, barang bukti berupa emas ternyata tidak ada. Di sisi lain, Presiden Direktur Raihan Jewellery Muhammad Azhari dilepaskan karena masa penahanannya habis. Berdasar data yang dihimpun Jawa Pos, jaksa menolak karena barang bukti itu berkaitan dengan pembuktian dalam sidang tindak pidana penipuan emas. Nah, emas yang menjadi salah satu bukti tindak pidana ternyata tidak ada. Jika jaksa tetap menerima pelimpahan, tersangka berpeluang bebas.
Penolakan itu dilakukan jaksa saat menerima pelimpahan tahap kedua Kamis (13/6) dari penyidik Polda Jatim. Penyidik membawa tersangka M. Azhari ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Tidak hanya itu, penyidik juga menyertakan sejumlah dokumen serta daftar barang bukti. Dari daftar itu, tercantum emas sebagai salah satu barang bukti.
Baca Juga:
Namun, jaksa menolak menerima pelimpahan tersebut lantaran barang bukti berupa emas ternyata tidak ada. Padahal, kasus itu terkait dengan penipuan investasi emas dengan cara jual-beli. Versi jaksa, seharusnya emas tersebut menjadi barang bukti.
Baca Juga:
SURABAYA - Proses hukum kasus penipuan investasi emas bernilai miliaran rupiah bakal berjalan tertatih-tatih. Jaksa menolak pelimpahan tahap kedua
BERITA TERKAIT
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko