Emas Barang Bukti Raib di Polisi
Sabtu, 15 Juni 2013 – 14:41 WIB
Polda Jatim menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Presiden Direktur Raihan Jewellery M. Azhari serta dua pimpinan cabang di Surabaya, Theresia Rosiana dan Maxsie Sarjuandai. Azhari akhirnya ditahan penyidik. Sisanya wajib lapor.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jatim AKBP Suhartoyo mengaku belum mengetahui kabar tersebut. Namun, dia berjanji dalam waktu dekat mengonfirmasi kasus tersebut kepada penyidik.
Terkait dengan barang bukti yang tidak bisa dilimpahkan, semuanya merupakan domain penyidik yang tidak bisa dicampuri. Menurut dia, penyidik punya alasan tersendiri barang bukti tidak disertakan dalam suatu berkas. ''Bisa jadi itu (barang bukti, Red) dipinjam pakai oleh tersangka. Itu juga saya tidak tahu," katanya. (eko/mar/c5/c6/nw)
SURABAYA - Proses hukum kasus penipuan investasi emas bernilai miliaran rupiah bakal berjalan tertatih-tatih. Jaksa menolak pelimpahan tahap kedua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bejat! Guru Silat di Riau Cabuli 4 Muridnya Saat Latihan
- Korban Begal di Jambi yang Sempat Ditetapkan Tersangka Akhirnya Dibebaskan
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak
- Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu