Emas Barang Bukti Raib di Polisi

Emas Barang Bukti Raib di Polisi
Emas Barang Bukti Raib di Polisi
Karena itulah, jaksa menyatakan menolak pelimpahan. Parahnya, kemarin adalah hari terakhir masa penahanan tersangka. Karena kekurangan tidak mungkin dilengkapi pada hari itu juga, akhirnya tersangka dilepaskan.

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jatim Pathor Rahman saat dikonfirmasi membenarkan adanya hal tersebut. Sayangnya, dia enggan berkomentar panjang lebar. ''Sekarang menjadi kewenangan penyidik. Yang jelas, sudah kami kembalikan,'' katanya.

Dia menjelaskan, kekurangan itu terkait dengan barang bukti. Menurut Pathor, barang bukti emas tidak diikutkan dalam pelimpahan. Karena tidak memenuhi syarat pelimpahan tahap kedua, akhirnya pelimpahan tersebut ditolak. Menurut dia, jaksa menunggu kelengkapan untuk pelimpahan tahap kedua lagi.

Sebagaimana diberitakan, sejumlah korban penipuan melapor ke Polda Jatim. Mereka merasa menjadi korban penipuan investasi emas dengan iming-iming keuntungan 2,5 persen per bulan. Para nasabah pun tergiur. Di Surabaya, korban Raihan Jewellery diperkirakan 200-300 orang. Nilai investasi setiap orang bervariasi. Ada yang ratusan juta hingga miliaran rupiah.

SURABAYA - Proses hukum kasus penipuan investasi emas bernilai miliaran rupiah bakal berjalan tertatih-tatih. Jaksa menolak pelimpahan tahap kedua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News