Emas Barang Bukti Raib di Polisi
Sabtu, 15 Juni 2013 – 14:41 WIB

Emas Barang Bukti Raib di Polisi
Karena itulah, jaksa menyatakan menolak pelimpahan. Parahnya, kemarin adalah hari terakhir masa penahanan tersangka. Karena kekurangan tidak mungkin dilengkapi pada hari itu juga, akhirnya tersangka dilepaskan.
Baca Juga:
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jatim Pathor Rahman saat dikonfirmasi membenarkan adanya hal tersebut. Sayangnya, dia enggan berkomentar panjang lebar. ''Sekarang menjadi kewenangan penyidik. Yang jelas, sudah kami kembalikan,'' katanya.
Dia menjelaskan, kekurangan itu terkait dengan barang bukti. Menurut Pathor, barang bukti emas tidak diikutkan dalam pelimpahan. Karena tidak memenuhi syarat pelimpahan tahap kedua, akhirnya pelimpahan tersebut ditolak. Menurut dia, jaksa menunggu kelengkapan untuk pelimpahan tahap kedua lagi.
Sebagaimana diberitakan, sejumlah korban penipuan melapor ke Polda Jatim. Mereka merasa menjadi korban penipuan investasi emas dengan iming-iming keuntungan 2,5 persen per bulan. Para nasabah pun tergiur. Di Surabaya, korban Raihan Jewellery diperkirakan 200-300 orang. Nilai investasi setiap orang bervariasi. Ada yang ratusan juta hingga miliaran rupiah.
SURABAYA - Proses hukum kasus penipuan investasi emas bernilai miliaran rupiah bakal berjalan tertatih-tatih. Jaksa menolak pelimpahan tahap kedua
BERITA TERKAIT
- Kronologi Dua Tahanan Kabur dari PN Jakut
- Tas Berisi Rp 350 Juta dalam Mobil Lenyap, Ini Pelajaran
- Pencuri Motor di Bekasi Ini Terekam CCTV, Ada yang Kenal?
- Aksi Oknum Guru Ngaji Ini Sungguh Biadab, 16 Anak Jadi Korban
- Perampok Modus Pecah Kaca Gasak Rp 350 Juta Milik Warga Madiun
- Sebut Anarko Musuh Bersama, Kapolda Jabar: Mereka Bengis