Emirsyah Satar Dilarang Bepergian ke Mancanegara
Jumat, 20 Januari 2017 – 12:55 WIB
"Sudah (dicegah) untuk enam bulan ke depan untuk kasus yang diminta," katanya.
Dia mengatakan, pencegahan Satar itu atas permintaan KPK bertanggal 16 Januari 2017.
Selain Satar, kata dia, pencegahan juga dilakukan terhadap Deneficial Owner Connaught International Pte. Ltd yang juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Group Soetikno Soedarjo.
Saat ditanya apakah pihaknya mendeteksi Satar bepergian ke lauar negeri, Agung belum mengetahui.
"Nanti kami tanyakan dulu data perlintasan apakah infonya sudah melintas atau tidak," kata dia. (boy/jpnn)
Tersangka suap pembelian mesin pesawat Rolls-Royce, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dicegah bepergian ke luar negeri.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik