Emirsyah Satar Dilarang Bepergian ke Mancanegara
Jumat, 20 Januari 2017 – 12:55 WIB

Emirsyah Satar. Foto: WSJ
"Sudah (dicegah) untuk enam bulan ke depan untuk kasus yang diminta," katanya.
Dia mengatakan, pencegahan Satar itu atas permintaan KPK bertanggal 16 Januari 2017.
Selain Satar, kata dia, pencegahan juga dilakukan terhadap Deneficial Owner Connaught International Pte. Ltd yang juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Group Soetikno Soedarjo.
Saat ditanya apakah pihaknya mendeteksi Satar bepergian ke lauar negeri, Agung belum mengetahui.
"Nanti kami tanyakan dulu data perlintasan apakah infonya sudah melintas atau tidak," kata dia. (boy/jpnn)
Tersangka suap pembelian mesin pesawat Rolls-Royce, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dicegah bepergian ke luar negeri.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance