Empat Pelaku Penembakan Di Aceh Terancam Hukuman Mati
Selasa, 18 September 2012 – 07:53 WIB
JAKARTA--Tujuh pelaku penembakan misterius di Aceh didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/9). Tujuh terdakwa yang menjalani sidang tersebut adalah Vikram Hasbi alias Ayah Banta, Kamaluddin alias Mayor, Jamaluddin alias Dughok, Mansyur alias Mancu, Usriah, Sulaiman, Mustakhim. Ketiga, tutur Suroyo, Pasal Pasal 15 jo Pasal 7 Perpu no 1 tahun 2002 yang telah menjadi UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dakwaan keempat, Pasal 15 jo Pasal 9 Perpu no 1 tahun 2002 yang telah menjadi UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dakwaan setiap pelaku berbeda-beda sesuai dengan peran yang dilakukan selama menjalankan aksi teror terhadap pendatang di Aceh tersebut. Dakwaan pertama, yakni para terdakwa dijerat dengan Pasal 15 jo Pasal 6 Perpu no 1 tahun 2002 yang telah menjadi UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca Juga:
"Dakwaan kedua, Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 340 jo Pasal 65 KUHP," kata Ketua Tim JPU Suroyo, saat membacakan dakwaan dalam sidang.
Baca Juga:
JAKARTA--Tujuh pelaku penembakan misterius di Aceh didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang agenda pembacaan dakwaan di
BERITA TERKAIT
- Pj Ketua TP PKK Tyas Fatoni Kukuhkan Ketua Pembina Posyandu Kabupaten se-Sumsel
- Waspada, Jumlah Gempa di Gunung Ile Meningkat Signifikan
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas
- PJ Gubernur Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sangat Baik
- 3 Warga Tertimbun Bencana Longsor di Garut
- RS Siloam Gandeng NUS Singapura dan MRIN Lakukan Penelitian Kardiovaskular di Indonesia