Empat Pelaku Penembakan Di Aceh Terancam Hukuman Mati

Empat Pelaku Penembakan Di Aceh Terancam Hukuman Mati
Empat Pelaku Penembakan Di Aceh Terancam Hukuman Mati
"Dakwaan kelima, Pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata Suroyo.

Terdakwa yang terancam hukuman mati yaitu Vikram Hasbi alias Ayah Banta, Kamaluddin alias Mayor, Jamaluddin alias Dughok, Mansyur alias Mancu. Pasalnya Vikram adalah otak perencanaan penembakan sekaligus yang mendanai aksi itu. Sementara tiga rekanya, Kamal, Dughok dan Mansyur adalah eksekutor yang melakukan penembakan. Sementara, sisa rekan mereka, Usriah, Sulaiman dan Mustakhim, dituduh ikut serta membantu aksi teror.

"Dengan dakwaan komulatif, para terdakwa diancam pidana hukuman mati," kata JPU.

Menurut JPU para terdakwa terbukti melakukan serangkaian aksi teror dan penembakan yaitu pada 4 Desember 2011 di Kedai di sebuah areal perkebunan PT Satya Agung, Aceh Utara, 31 Desember 2011 di Toko Istana Boneka di Banda Aceh, 5 Januari 2012  Bedeng pekerja di Desa Aneuk Galong Titi, Aceh Besar, 10 Januaria 2012 penembakan di rumah Misbahul Munir di Aceh Utara dan perencanaan bom pipa rakitan untuk iring-iringan rombongan mantan gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

JAKARTA--Tujuh pelaku penembakan misterius di Aceh didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang agenda pembacaan dakwaan di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News