Empat Pelaku Penembakan Di Aceh Terancam Hukuman Mati
Selasa, 18 September 2012 – 07:53 WIB
"Dakwaan kelima, Pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata Suroyo.
Baca Juga:
Terdakwa yang terancam hukuman mati yaitu Vikram Hasbi alias Ayah Banta, Kamaluddin alias Mayor, Jamaluddin alias Dughok, Mansyur alias Mancu. Pasalnya Vikram adalah otak perencanaan penembakan sekaligus yang mendanai aksi itu. Sementara tiga rekanya, Kamal, Dughok dan Mansyur adalah eksekutor yang melakukan penembakan. Sementara, sisa rekan mereka, Usriah, Sulaiman dan Mustakhim, dituduh ikut serta membantu aksi teror.
"Dengan dakwaan komulatif, para terdakwa diancam pidana hukuman mati," kata JPU.
Menurut JPU para terdakwa terbukti melakukan serangkaian aksi teror dan penembakan yaitu pada 4 Desember 2011 di Kedai di sebuah areal perkebunan PT Satya Agung, Aceh Utara, 31 Desember 2011 di Toko Istana Boneka di Banda Aceh, 5 Januari 2012 Bedeng pekerja di Desa Aneuk Galong Titi, Aceh Besar, 10 Januaria 2012 penembakan di rumah Misbahul Munir di Aceh Utara dan perencanaan bom pipa rakitan untuk iring-iringan rombongan mantan gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.
JAKARTA--Tujuh pelaku penembakan misterius di Aceh didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang agenda pembacaan dakwaan di
BERITA TERKAIT
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker