Empat Pelaku Penembakan Di Aceh Terancam Hukuman Mati

Empat Pelaku Penembakan Di Aceh Terancam Hukuman Mati
Empat Pelaku Penembakan Di Aceh Terancam Hukuman Mati
Dalam dakwaan juga disebutkan para terdakwa memiliki dua pucuk senjata api jenis AK 56, satu pucuk senjata api M16, pisau serta ribuan peluru, dan bahan material pembuat bom pipa dan bom molotov.

Menurut Jaksa, berbagai aksi ini didorong oleh Vikram yang gusar terhadap desas desus sekelompok warga Aceh yang berencana akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Pemerintah Aceh. Vikram yang adalah mantan anggota GAM tidak terima undang-undang itu akan dibawa ke MK. Akhirnya ia merencanakan membuat kekacauan agar rencana gugatan UUPA itu dibatalkan.

"Vikram alias Ayah Banta juga sakit hati pada Irwandy Yusuf selaku Gubernur Aceh yang ikut mengajukan uji materi MK. Dan kekecewaan karena pemerintah daerah sama sekali tidak memperhatikan nasib eks anggota GAM di Aceh, tidak punya pekerjaan dan miskin. Vikram sebagai eks pimpinan GAM berusaha menyampaikan ini pada Irwandy Yusuf namun tidak direspon," papar Jaksa.

Sementara itu, menanggapi dakwaan kumulatif ini, kuasa hukum terdakwa, Akhyar menyatakan, pihaknya tidak terima dan akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya. "Kami akan memberikan tanggapan, mohon majelis memberikan waktu selama satu minggu," ujar Ahyar kepada Majelis Hakim. (flo/jpnn)

JAKARTA--Tujuh pelaku penembakan misterius di Aceh didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang agenda pembacaan dakwaan di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News