Empat PNS Pemprov Kalsel Dipecat
Rabu, 14 Desember 2011 – 11:47 WIB

Empat PNS Pemprov Kalsel Dipecat
Kemudian penjatuhan sanksi berupa teguran tertulis diberikan jika PNS tidak bekerja tanpa alasan sah selama 6-10 hari. Tindakan sanksi lainnya yakni berupa pernyataan tidak puas diberikan jika PNS tidak masuk kerja selama 11-15 hari. Sanksi bagi PNS yang tidak masuk kerja dan tidak mantaati jam kerja juga bisa berupa penurunan jabatan serta sanksi lainnya.
Baca Juga:
Selain lantaran tak masuk kerja, beberapa PNS Pemprov Kalsel juga dipecat lantaran terbukti menggunakan narkoba. Selain itu ada juga PNS yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Rata-rata kasusnya tidak masuk kerja, terlibat narkoba, atau karena kasus korupsi,” ungkap Thamrin.
Sementara itu, lima orang PNS mendapatkan sanksi berupa turun pangkat maupun non job . kelimanya juga terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
BANJARMASIN – Meski sudah banyak contoh mengenai oknum PNS yang dipecat lantaran tak disiplin dan melakukan pelanggaran berat, ternyata
BERITA TERKAIT
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai
- Temui Gubernur Herman Deru, Bupati OKU Paparkan 33 Usulan Bangubsus, Apa Saja?
- Dongkrak Ekonomi dan Wisata, Borobudur International Bike Week akan Jadi Event Tahunan
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi