Empat PNS Pemprov Kalsel Dipecat
Rabu, 14 Desember 2011 – 11:47 WIB
BANJARMASIN – Meski sudah banyak contoh mengenai oknum PNS yang dipecat lantaran tak disiplin dan melakukan pelanggaran berat, ternyata tak membuat beberapa oknum PNS nakal jera. Bahkan banyak diantara oknum aparatur nakal ini yang masih melakukan pelanggaran berat. Pelanggaran disiplin kerja sebagaimana diatur dalam PP 53 Tahun 2010 akan dikenakan sanksi termasuk pemecatan. Pada PP tersebut, PNS yang melakukan pelanggaran disiplin karena tidak bekerja dan tidak menaati peraturan, maka akan dijatuhkan sanksi teguran lisan jika tidak bekerja tanpa alasan selama 5 hari.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalsel M Thamrin kepada wartawan mengungkapkan, pada tahun 2011 ada sembilan pegawai di lingkup Pemprov Kalsel yang terkena sanksi cukup berat. Empat diantaranya mendapatkan sanksi diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat. Sedangkan lima sisanya mendapat sanksi berat lainnya namun masih dipertahankan statusnya sebagai PNS.
Baca Juga:
Empat PNS yang diberhentikan merupakan pegawai yang melakukan pelanggaran sangat berat. Pelanggaran dimaksud salah satunya adalah tak masuk kerja berturut-turut selama sekian hari.
Baca Juga:
BANJARMASIN – Meski sudah banyak contoh mengenai oknum PNS yang dipecat lantaran tak disiplin dan melakukan pelanggaran berat, ternyata
BERITA TERKAIT
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- GIGI Hingga Virgoun Siap Meriahkan Gebyar Gernas BBI BBWI 2024 di Riau
- SPBU Mini Tiba-Tiba Meledak, 3 Rumah Warga Ludes Terbakar
- Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di 5 Lokasi, Catat Biayanya
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- Cegah Perilaku LGBT pada Anak, Bhayangkari Riau Undang Dr Boyke Jadi Pembicara