ESDM Bantah Korupsi Subsidi BBM

ESDM Bantah Korupsi Subsidi BBM
ESDM Bantah Korupsi Subsidi BBM
JAKARTA--Kementrian ESDM membantah dugaan markup dalam subsidi BBM seperti yang disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW). “Kita membantah pernyataan ICW terkait dugaan adanya mark-up dalam subsidi BBM,” kata Biro Humas dan Hukum Kementrian ESDM, Susyanto, Kamis (29/3).

Susyanto menjelaskan, proses penyediaan, pendistribusian dan perhitungan BBM bersubsidi telah sesuai dengan Perpres 71/2005. Yakni penyediaan BBM tertentu (bersubsidi) di dalam negeri ditugaskan Pemerintah melalui BPH Migas kepada Badan Usaha Pelaksana Public Service Obligation (PSO) dalam jumlah (kuota) tertentu.

Jenis BBM bersubsidi terdiri dari premium, minyak tanah, dan minyak solar yang digunakan untuk transportasi, rumah tangga, usaha kecil (termasuk nelayan),  dan layanan umum. Jumlah volume BBM bersubsidi setiap tahun dibahas dan ditetapkan oleh DPR dan Pemerintah dalam bentuk UU APBN.

“Jadi subsidi jenis BBM tertentu per liter adalah pengeluaran negara yang dihitung dari selisih antara biaya penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi  dengan harga jual eceran netto (tidak termasuk pajak),” kata Susyanto.

JAKARTA--Kementrian ESDM membantah dugaan markup dalam subsidi BBM seperti yang disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW). “Kita membantah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News