ESDM Bantah Korupsi Subsidi BBM
Kamis, 29 Maret 2012 – 18:31 WIB
JAKARTA--Kementrian ESDM membantah dugaan markup dalam subsidi BBM seperti yang disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW). “Kita membantah pernyataan ICW terkait dugaan adanya mark-up dalam subsidi BBM,” kata Biro Humas dan Hukum Kementrian ESDM, Susyanto, Kamis (29/3).
Susyanto menjelaskan, proses penyediaan, pendistribusian dan perhitungan BBM bersubsidi telah sesuai dengan Perpres 71/2005. Yakni penyediaan BBM tertentu (bersubsidi) di dalam negeri ditugaskan Pemerintah melalui BPH Migas kepada Badan Usaha Pelaksana Public Service Obligation (PSO) dalam jumlah (kuota) tertentu.
Baca Juga:
Jenis BBM bersubsidi terdiri dari premium, minyak tanah, dan minyak solar yang digunakan untuk transportasi, rumah tangga, usaha kecil (termasuk nelayan), dan layanan umum. Jumlah volume BBM bersubsidi setiap tahun dibahas dan ditetapkan oleh DPR dan Pemerintah dalam bentuk UU APBN.
“Jadi subsidi jenis BBM tertentu per liter adalah pengeluaran negara yang dihitung dari selisih antara biaya penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi dengan harga jual eceran netto (tidak termasuk pajak),” kata Susyanto.
JAKARTA--Kementrian ESDM membantah dugaan markup dalam subsidi BBM seperti yang disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW). “Kita membantah
BERITA TERKAIT
- Progres Penyediaan Listrik di IKN Dipastikan Lancar
- Ditjen Hubdat Gelar Bimtek Peningkatan Kinerja PPNS
- Ahmad Yohan DPR Kutuk Aksi Penyerangan Mahasiswa Katolik Saat Berdoa di Tangsel
- Pyridam Farma Distribusikan Obat Osteoporosis dari Swiss
- Menteri Siti: Perdagangan Karbon Diatur Demi Menjaga Kedaulatan Negara
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru