Evita, Penjual Sate Babi Menangis Histeris Divonis 3 Tahun Penjara

Evita, Penjual Sate Babi Menangis Histeris Divonis 3 Tahun Penjara
Terdakwa Bustami dan Evita saat menjalani sidang vonis kasus sate diduga berbahan daging babi di Pengadilan Negeri Padang. (19/8). Foto: hendra/posmetro

jpnn.com, PADANG - Dua terdakwa kasus penjual sate berbahan daging babi Bustami dan Evita dijatuh hukuman yang berbeda oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Padang, Senin (19/8).

Bustami divonis 2 tahun 10 bulan penjara. Sedangkan istrinya Evita tiga tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pertama Bustami, 2 tahun 10 bulan penjara dan Terdakwa kedua Evita 3 tahun penjara. Keputusan ini berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku dan unsur serta fakta dipersidangan,” kata Ketua Majelis Hakim Agus Komarudin membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Padang kelas 1 A, kemarin, (19/8).

BACA JUGA: Tika dan Riko Divonis Hukuman Mati, Keluarga Korban Ucapkan Allahuakbar

Saat hakim membacakan putusan, terdakwa Evita terlihat menangis terisak-isak. Usai persidangan pun, sebelum dia kembali digiring petugas Kejaksaan dan PN Padang ke ruangan tahanan, tangis Evita kembali pecah sembari memeluk anaknya yang duduk dikursi roda.

Sebelum sidang dimulai, suasana haru sudah terasa menyelimuti ruangan sidang. Terlihat seorang bocah yang juga merupakan anak terdakwa duduk di kursi roda dengan balutan perban di kaki. Sepertinya kaki patah. Anak itu menangis saat melihat ibu dan ayahnya di kursi pesakitan.

Terdakwa Evita menangis terisak-isak saat memeluk bocah itu. Namun, Majelis Hakim memerintahkan agar anak yang di bawah umur tidak bisa mengikuti jalannya persidangan dikarenkan masih anak di bawah umur. Anak itu kemudian disuruh keluar ruang sidang.

Suasana haru terasa hingga akhir persidangan. Apalagi saat majelis hakim membacakan putusan terhadap kedua terdakwa. Evita hanya bisa menangis, sementara suaminya terdiam.

Dua terdakwa kasus penjual sate berbahan daging babi Bustami dan Evita dijatuh hukuman yang berbeda oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Padang, Senin (19/8).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News