Fabby Tumiwa: Pajak Karbon Berpotensi Menekan Daya Beli Masyarakat

Fabby Tumiwa: Pajak Karbon Berpotensi Menekan Daya Beli Masyarakat
Suasana lalu lintas di kawasan Sudirman, Jakarta. Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebanyak 26 persen pada tahun 2021 dan 29 persen pada tahun 2030. ANTARA/Dewa Wiguna

Menurut Fabby, kebijakan ini juga berpotensi menghambat ekspansi bisnis pelaku usaha di dalam negeri karena biaya yang dikeluarkan jauh lebih mahal.

"Harus dipikirkan dampak dari kebijakan ini kepada industri-industri tertentu, karena industri yang terkena harus mempersiapkan diri," kata Fabby.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memastikan pajak karbon akan diterapkan pada waktu yang tepat dengan besaran pungutan yang tidak membebani pelaku usaha.

“Akan dipilih sektor tertentu yang kontribusinya besar dan cukup siap untuk dipungut pajak karbon. Serta akan dikaitkan dengan insentif nonfiskal agar memberi daya dukung lebih kuat bagi investasi dan transformasi ekonomi,” kata Prastowo.

Menurutnya, saat ini pemerintah sedang memetakan berbagai pungutan yang bertujuan mengurangi emisi karbon, termasuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan pajak daerah. 

Ketentuan ini akan diintegrasikan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penerapannya ke depan.

“Ini pentingnya mendesain bagaimana formulasi pajak karbon yang efektif untuk mencapai tujuan, tapi sekaligus tidak menjadi beban dengan pajak berganda,” kata Prastowo. (antara/jpnn) 

Direktur Eksektutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan bahwa rencana implementasi pajak karbon berpotensi menekan daya beli masyarakat.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News