Fadli Zon: Itu adalah Penghinaan

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan pengibaran bendera Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Pulau Obi, Maluku Utara tidak boleh dianggap biasa.
Apalagi, ukuran benderanya lebih besar dibanding Sang Saka Merah Putih.
"Kalau berkibar di situ dan benderanya lebih besar dari bendera Indonesia, itu adalah penghinaan. Kalau perusahaan itu yang mengibarkan, harus diberi sanksi," kata Fadli di kompleks Parlemen Jakarta, Senin (28/11).
Persoalan ini menurut politikus Gerindra itu, harus disikapi serius oleh pemerintah. Tidak bisa bendera negara asing seenaknya dikibarkan di tanah air. Karena itu, kejadian tersebut harus ada yang bertanggung jawab.
"Saya kira ini masih negara Republik Indonesia, tidak boleh mengibarkan bendera asing kecuali memang ada suatu aturannya, ada upacara kenegaraan dari tamu asing," tegas Fadli.
Bila kegiatan tersebut terkait acara kenegaraan, pengibaran bendera asing harus tetap mengikuti aturan yang ada.
Namun insiden ini menurutnya terjadi pada seremonial perusahaan swasta.
"Mengibarkan bendera asing dalam acara swasta dan lebih besar ukuran benderanya dari bendera kita, itu menyalahi. Kalau kerjasama melibatkan dua negara dan ada perwakilan negara yang bersangkutan itu boleh lah. Ada menterinya," tambah Waketum Gerindra ini.(fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan pengibaran bendera Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Pulau Obi, Maluku Utara tidak boleh dianggap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir