Fahri Buru-buru Setujui Laporan Pansus Angket KPK, Ada Apa?

Fahri Buru-buru Setujui Laporan Pansus Angket KPK, Ada Apa?
Fahri Hamzah. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Cara Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memimpin paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK), Selasa (26/9) menuai kritik. Pasalnya, Fahri langsung mengetuk palu seolah semua fraksi di DPR menyetujui laporan Pansus Angket KPK.

Menurut Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPR Yandri Susanto, tak seharusnya Fahri jelas buru-buru mengetuk palu. “Tidak mencerminkan mekanisme yang ada," kata Yandri usai paripurna di gedung DPR.

Dia menjelaskan, FPAN sudah jelas meminta supaya setiap fraksi  menyikapi laporan hasil kerja Pansus Angket KPK. Fraksi PAN, katanya, sudah jelas menolak memperpanjang kerja-kerja Pansus KPK. 

Dia menjelaskan, sudah banyak temuan Pansus Angket KPK dan tinggal dibuatkan rekomendasi. Selain itu, paripurna bisa menyetujui pihak-pihak yang akan diserahi rekomendasi itu.

Karena itu, Yandri mengaku sangat menyayangkan cara Fahri mengetok palu secara cepat. Sejatinya kalau memang keputusan belum bulat, harus dilakukan musyawarah atau ada skors rapat paripurna diskors dulu forum lobi.

"Tapi ya pimpinan Pak Fahri Hamzah ketok saja tanpa mendengar. Bahkan, kami sudah dua kali interupsi tadi," katanya. 

Dia mengatakan, DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang mestinya harus taat juga terhadap UU yang dilahirkan. "Jadi, kami tidak ingin juga DPR ini tidak paham aturan," sindir Yandri. 

Jadi, Yandri menegaskan, pimpinan sebagai speaker yang mewakili kelembagaan harus taat kepada aturan main termasuk Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).  Merujuk UU MD3, jika satu saja fraksi tidak setuju, harus voting atau diskors dulu untuk musyawarah mufakat.

Sekretaris Fraksi PAN DPR Yandri Susanto menuding Fahri Hamzah terburu-buru mengetuk palu atas laporan Pansus Angket KPK yang dibacakan di rapat paripurna.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News