Fahri Hamzah: Harus Final Dulu LGBT itu Apa?

Fahri Hamzah: Harus Final Dulu LGBT itu Apa?
LGBT. Foto: Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Polemik tentang perluasan pemidaan terhadap pelaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Trans-gender (LGBT) dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), terus bergulir pasca-Ketua MPR Zulkifli Hasan menyebut ada lima fraksi yang menyatakan setuju.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat dimintai pandangan mengenai wacana pemidaan pelaku LGBT di RKUHP, mengatakan harus ada kesamaan pandangan terlebih dahulu mengenai perlaku tersebut.

"Pertama itu kita harus punya pandangan yang final dulu tentang LGBT itu apa? Karena baik agama maupun ilmu pengetahuan, itu seharusnya kalau kita di Indonesia ini final bahwa LGBT itu adalah penyakit, atau penyimpangan dari situasi normal," kata Fahri menjawab jpnn.com di kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (24/1).

Kalau LGBT dilihat sebagai penyimpangan dari situasi normal, lanjutnya, maka menghadapi fenomena itu pun diperlukan sikap yang tidak normal. Inilah yang harus didudukkan terlebih dahulu. Sebab, dari sudut pandang agama sekalipun punya pandangan yang sama bahwa LGBT itu penyakit.

"Makanya peradaban umat manusia cuma mengenal dua kamar toilet, toilet laki dan perempuan. Gak bisa nanti umat manusia menemukan harus ada toliet laki-laki yang mirip perempuan atau toilet perempuan yang mirip laki-laki," tutur politikus asal NTB itu.

Dari sudut pandang sains pun menurut Fahri, sama juga. Para ilmuwan menganggap LGBT sebagai desain yang tidak sempurna, karena itu harus disempurnakan. Perspektif itulah yang seharusnya dipakai dalam pembahasan RKUHP yang sedang berproses di dewan.

Di sisi lain, karena LGBT sebagai desain tidak sempurna dan penyakit, maka eksposenya di ruang publik harus dikurangi, jangan diberi tempat untuk kampanye, dilarang kemunculannya di ruang publik sebagaimana perilaku pornografi yang merusak otak dan mereduksi kemanusiaan.

Fahri memandang bahwa perilaku LGBT pada dasarnya bisa disembuhkan melalui banyak pendekatan, baik hormonal, agama dan cara lainnya. Untuk itu dalam RKUHP harus mengatur tentang penyembuhan perilakunya.

Kalau LGBT dilihat sebagai penyimpangan dari situasi normal, maka untuk menghadapi fenomena itu pun diperlukan sikap yang tidak normal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News