Fakta-fakta Baru Keterlibatan Kalapas Kilianda, Mengejutkan!

Fakta-fakta Baru Keterlibatan Kalapas Kilianda, Mengejutkan!
Napi narkoba bebas bawa wanita penghibur ke LP Kalianda Kelas II Lampung Selatan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Andriani Dewi, istri mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda Bandarlampung, Gunawan Sutrisnadi, mengaku memperkenalkan narapidana Marzuli YS dengan Mukhlis Adjie. Ia juga menerima imbalan dari Marzuli.

Hal itu terungkap dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Jumat (29/6). Ini terkait kasus penyelundupan empat kilogram sabu-sabu dan empat ribu butir ekstasi ke Lapas Kelas IIA Kalianda.

Andriani Dewi berada di BNNP Lampung sejak sekitar pukul 10.00 WIB. Wanita yang menggunakan baju motif kotak-kotak itu didampingi pengacaranya Deddy. Ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tiga jam.

Pelaksana tugas (Plt.) Kabid Berantas BNNP Lampung Richard P.L. Tobing mengatakan, ada puluhan pertanyaan yang diajukan kepada Andriani. Salah satunya tujuan wanita itu memperkenalkan Marzuli kepada Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda nonaktif Mukhlis Adjie.

Ini dilakukan sebelum pergantian kepala lapas. "Statemen ini kan, muncul dari pemeriksaan sebelumnya. Jadi orang tuanya (Marzuli, Red) meminta dikenalkan dengan Mukhlis Adjie,” kata Richard.

Awalnya, Andriani membantah soal penitipan Marzuli. Namun akhirnya ia mengaku. Alasannya, karena Marzuli akan dipindahkan ke Lapas lain. Ternyata hal itu tidak terjadi.

”Dia (Andriani, Red) mengakui ada imbalan yang diterima. Imbalan seperti apa yang dimaksud, ini yang masih kita dalami," tegasnya. Begitu juga dengan tujuan lain dari penitipan Marzuli kepada Mukhlis Adjie.

Richard menuturkan, dalam pemeriksaan juga terungkap, rumah milik Marzuli yang berada di Kalianda ditempati orang tua Gunawan Sutrisnadi. ”Waktu (rumah) digeledah, mereka (orangtua Gunawan, Red) masih menempatinya,” sebut dia.

Istri mantan Kalapas Kelas IIA Kalianda, Lampung, mengaku menerima imbalan dari napi kasus narkoba, Marzuli.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News