Fakta-fakta Terbaru Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok, Alamak

Fakta-fakta Terbaru Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok, Alamak
Suasana sidang hoaks babi ngepet dalam agenda pemeriksaan terdakwa Adam Ibrahim, di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (2/11). Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com

jpnn.com, DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera membeberkan beberapa fakta yang ditemui pada barang bukti terdakwa hoaks babi ngepet.

Dalam persidangan yang dilakukan pada Selasa (2/11) di ruang sidang 2 Pengedilan Negeri (PN) Depok, JPU membacakan jejak digital dari barang bukti yang ada.

Menurutnya, terdakwa pada 22 Februari 2021 pukul 23.16 WIB menonton video-video viral yang ada di masyarakat.

Pada 1 April pukul 08.85 WIB, terdakwa menelusuri harga babi satu ekor.

Terdakwa kemudian pada 4 April mengakses trik agar kain melayang serta cara menggerakkan kaleng dari jarak jauh.

Tidak hanya itu, Alfa Dera menyebut terdakwa membuat hoaks babi ngepet setelah menonton video 'warga Depok dibikin heboh dengan penangkapan penampakan misterius babi ngepet'.

"Berdasarkan jejak digital, terdakwa terus-terusan selama satu bulan mencari ukuran anak babi hutan hingga harga anak babi hidup," kata Alfa Dera.

Akan tetapi, terdakwa kasus hoaks babi ngepet yakni Adam Ibrahim menyangkal fakta pada 4 April.

Sejumlah fakta baru terkait kasus hoaks babi ngepet di Depok terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News