Fakta Mengejutkan di Seputar Kasus Dimas Kanjeng, Ternyata oh Ternyata...

"Jadi satu orang merekrut kayak semacam downline MLM. Nah si Muhammad Ainul ini kelompok yang kerugiannya Rp 25 miliar. Jadi per orang (mengumpulkan uang ) Rp 25 juta. Itulah yang disetorkan melalui Abdul Ghani. Abdul Ghani sejak 2007 sampai 2015 menyerahkan uang secara bertahap kepada Kanjeng itu," jelas dia.
Namun demikian, kasus penipuan ini akan ditahan sementara. Polisi lebih fokus menyidiki kasus kematian Abdul Ghani.
Dalam waktu dekat, Bareskrim dan Polda Jawa Timur akan menggelar prarekonstruksi kasus pembunuhan Abdul Ghani di beberapa titik, antaranya di Padepokan Dimas Taat Pribadi, kemudian di Probolinggo, dan Wonogiri.
"Pada saat akan melakukan rekonstruksi dan penindakan pada Kanjeng itu, kami upayakan supaya jangan ada ekses. Makanya kita koordinasi pada Polda Jatim. Intinya pada saat sebelum melakukan tindakan tolong diperhitungkan dulu jangan sampai ada ekses terutama pada orang-orang yang ada di Pondok mereka," terang Agus.
Bareskrim dan Polda Jawa Timur akan melakukan supervisi penanganan kasus Dimas Kanjeng. Sebab, pelaku pembunuhan Abdul Ghani diduga dilakukan lebih dari satu orang. "Kejadiannya di sana dan pengakuan mereka kan dikasi uang," tambah Agus.
Agus menilai, jika pemeriksaan dilakukan di luar harus dilakukan dengan hati-hati. Sebab, Kanjeng Dimas memiliki banyak pengikut.
"Artinya bahwa dalam penindakan kepada si Kanjeng yang punya wilayah," tandas Agus. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengungkapkan, banyak pensiunan Polri dan TNI yang membekingi Dimas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Sumsel Ringkus Lima Tersangka Illegal Logging di Muba
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak
- Gegara Ada Sesuatu di Kemaluannya, Perempuan Bos Narkoba Dibawa ke RS
- Jambul Tega Bunuh Ayah Tirinya Gegara Tak Dipinjamkan Sepeda Motor
- Kronologi Dua Tahanan Kabur dari PN Jakut
- Tas Berisi Rp 350 Juta dalam Mobil Lenyap, Ini Pelajaran