Fasilitator PNPM Selingkuhi Asisten, Diguyur Air Wudhu
Kamis, 22 September 2011 – 09:14 WIB

Fasilitator PNPM Selingkuhi Asisten, Diguyur Air Wudhu
“Karena masing-masing sudah punya suami dan isteri maka mereka tidak mungkin dinikahkan. Oleh sebab itu keduanya dikenakan hukum adat di desa yakni dengan dimandikan didepan umum.” Ujar Dedi.
Baca Juga:
Dengan dikenai hukum adat ini diharapkan agar kasus tali air ini tidak terulang lagi. Namun demikian warga setempat tetap meminta kepada Wilayatul Hisbah (WH) setempat agar keduanya dikenai hukuman cambuk karena telah melanggar syariat Islam, yang telah diterapkan di provinsi Aceh. (urd)
ACEH TAMIANG – Akibat kepergok berselingkuh dengan isteri orang, Fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kabupaten Aceh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dituduh Menculik Anak, Nenek Asyiah Dianiaya Warga, Ada Provokatornya
- Polda Sumsel Ringkus Lima Tersangka Illegal Logging di Muba
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak
- Gegara Ada Sesuatu di Kemaluannya, Perempuan Bos Narkoba Dibawa ke RS
- Jambul Tega Bunuh Ayah Tirinya Gegara Tak Dipinjamkan Sepeda Motor
- Kronologi Dua Tahanan Kabur dari PN Jakut