Fathanah Dipenjara, Supirnya Narik Angkot

jpnn.com - JAKARTA - Syahrudin, bekas supir pribadi terdakwa Ahmad Fathanah, terpaksa harus menjadi supir angkutan kota (angkot) karena majikannya itu dipenjara akibat dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Pria kelahiran 1990, yang mengaku hingga kini melakoni profesi sebagai supir angkot, mengagetkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sebab, dalam Berita Acara Pemeriksaan Syahrudin adalah supir Fathanah.
"Dulu bukannya saudara sopir Fathanah?" tanya Hakim Ketua Nawawi, di persidangan.
"Iya pak. Tapi sekarang kerja swasta, supir angkot," jawab Syahrudin.
Sekarang, Syahrudin tak lagi jadi anak buah Fathanah. Padahal, Syahrudin merupakan supir yang membawa Fathanah saat ditangkap di Hotel Le Meridien oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Januari 2013 lalu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Syahrudin, bekas supir pribadi terdakwa Ahmad Fathanah, terpaksa harus menjadi supir angkutan kota (angkot) karena majikannya itu dipenjara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia