Fatwa Muhammadiyah Tentang Rokok Dinilai Lebih Haram

Berpotensi Matikan 6 Juta Petani Tembakau

Fatwa Muhammadiyah Tentang Rokok Dinilai Lebih Haram
Fatwa Muhammadiyah Tentang Rokok Dinilai Lebih Haram
JAKARTA - Fatwa dari Muhammadiyah yang mengharamkan aktifitas merokok dikritisi. Budayawan M Sobari menegaskan, sesungguhnya fatwa itu lebih haram ketimbang aktifitas merokok.

Sobari bahkan menduga fatwa haram dari Muhammadiyah itu tidak terlepas dari gelontoran dana dari perusahaan farmasi. "Fatwa Muhammadiyah yang mengharamkan rokok sesungguhnya lebih haram lagi, karena keluarnya fatwa tersebut diduga setelah (Muhhamadiyah) menerima bayaran sebesar Rp4 miliar dari pengusaha farmasi," kata M Sobari dalam acara bedah buku "Perang Nikotin dan Para Pedagang Obat" karya Wanda Hamilton, di press room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (20/7).

Selain menilai fatwa Muhammadiyah itu haram, Sobari juga menilai fatwa tersebut berpotensi untuk mematikan mata pencaharian sedikitnya enam juta petani tembakau di Indonesia. "Muhammadiyah sengaja mengharamkan nikotin untuk memampuskan sedikitnya 6 juta petani tembakau," tegas M Sobari, yang juga mantan Pemimpin Redaksi kantor berita 'Antara' era Presiden Gus Dur itu.

Menurutnya, urusan nikotin sesungguhnya murni urusan dagang dan sah menurut ketentuan agama. Persoalan akan menjadi haram ketika satu kelompok pedagang mencekik kelompok pedagang lainnya dengan cara membangun konspirasi.

JAKARTA - Fatwa dari Muhammadiyah yang mengharamkan aktifitas merokok dikritisi. Budayawan M Sobari menegaskan, sesungguhnya fatwa itu lebih haram

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News