Febri Antoni Ditangkap BNN
Jumat, 30 Juli 2021 – 19:10 WIB

Kepala BNNP Sumatera Barat menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba menggunakan jasa ekspedisi di Padang,Jumat. Foto: ANTARA/ Mario Sofia Nasution
Dia mengatakan pihaknya langsung mengembangkan kasus ini dan berkoordinasi dengan BNNP Sumatera Utara.
Menurutnya memang banyak pengiriman narkoba dari Medan menuju sejumlah daerah menggunakan jasa ekspedisi.
"Di Sumbar sudah ada sejumlah kasus serupa ditemukan dan salah satu upaya kita adalah edukasi jasa ekspedisi di daerah ini dan meminta mereka menyediakan alat detektor untuk memeriksa barang yang akan dikirim melalui ekspedisi mereka," katanya.
Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1jo Pasal 111 ayat 1 jo 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana kurungan 20 tahun dan denda Rp10 miliar. (antara/jpnn)
Dari tangan tersangka Febri Antoni, BNN menemukan narkoba jenis ganja seberat 74,36 gram.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana 8,9 Ton Sekam Bakar PT Minaqu Indonesia ke Belanda
- Gegara Ada Sesuatu di Kemaluannya, Perempuan Bos Narkoba Dibawa ke RS
- 3 Wanita Ditangkap terkait Narkoba, Ada yang Simpan Sabu-Sabu Dalam Kemaluan, Alamak
- Bea Cukai Soetta & Polri Bongkar Sindikat Penyelundup Vape Isi Obat Keras, Ada 4 Tersangka
- Bea Cukai Pastikan Pengawasan Barang Penumpang Kapal Pesiar Ini Sesuai Regulasi
- 2.050 Karung Bawang Merah Diselundupkan dari Malaysia ke Bengkalis, Lihat