Febri Antoni Ditangkap BNN

Febri Antoni Ditangkap BNN
Kepala BNNP Sumatera Barat menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba menggunakan jasa ekspedisi di Padang,Jumat. Foto: ANTARA/ Mario Sofia Nasution

Dia mengatakan pihaknya langsung mengembangkan kasus ini dan berkoordinasi dengan BNNP Sumatera Utara.

Menurutnya memang banyak pengiriman narkoba dari Medan menuju sejumlah daerah menggunakan jasa ekspedisi.

"Di Sumbar sudah ada sejumlah kasus serupa ditemukan dan salah satu upaya kita adalah edukasi jasa ekspedisi di daerah ini dan meminta mereka menyediakan alat detektor untuk memeriksa barang yang akan dikirim melalui ekspedisi mereka," katanya.

Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1jo Pasal 111 ayat 1 jo 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana kurungan 20 tahun dan denda Rp10 miliar. (antara/jpnn)

Dari tangan tersangka Febri Antoni, BNN menemukan narkoba jenis ganja seberat 74,36 gram.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News