Fee Dana PPID Dibagi Rata ke DPR dan Kemenkeu
Dharnawati Sebut Shindu Malik Inisiator Uang Pelicin
Senin, 17 Oktober 2011 – 21:42 WIB

Fee Dana PPID Dibagi Rata ke DPR dan Kemenkeu
"Pokoknya diminta 10 persen. Lima persen untuk DPR dan lima persen lagi ke Kemenkeu. Tapi itu kata Shindu Malik lho, karena saya tidak pernah berhubungan dengan DPR dan Kemenkeu," tegasnya lagi, sembari memasuki mobil tahanan KPK. (fir/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Tersangka kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT), Dharnawati, hari ini kembali diperiksa Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pak Ali Datang ke Lokasi Tes PPPK Tahap 2, Silakan Disimak Kalimatnya
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang