Fee Dana PPID Dibagi Rata ke DPR dan Kemenkeu
Dharnawati Sebut Shindu Malik Inisiator Uang Pelicin
Senin, 17 Oktober 2011 – 21:42 WIB
"Pokoknya diminta 10 persen. Lima persen untuk DPR dan lima persen lagi ke Kemenkeu. Tapi itu kata Shindu Malik lho, karena saya tidak pernah berhubungan dengan DPR dan Kemenkeu," tegasnya lagi, sembari memasuki mobil tahanan KPK. (fir/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Tersangka kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT), Dharnawati, hari ini kembali diperiksa Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hutama Karya Group Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir & Tanah Longsor di Sumbar
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- Putri Zulhas Dampingi Mendag Bertemu Mahasiswa Indonesia di MIT
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas