Ferdinand Hutahaean Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan, nih Alasannya

jpnn.com, JAKARTA - Ferdinand Hutahaean bakal mengajukan penangguhan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan ditahan Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Ferdinand Hutahaean, Muhammad Zakir Rasyidin, mengatakan pengajuan penangguhan penahanan akan dilakukan mengingat kliennya memiliki riwayat sakit.
“Kami akan lakukan permohonan penangguhan penahanan karena klien kami ini ada riwayat sakit," ujar Muhammad Zakir Rasyidin kepada wartawan, Selasa (11/1).
Dia menyebut alasan lain permohonan penangguhan penahanan ialah karena Ferdinand Hutahaean merupakan tulang punggung keluarga.
“Alasan kedua karena klien kami ini tulang punggung keluarga, mungkin ini yang mendasari kami mengajukan penangguhan,” ujar dia.
Menurut Zakir, upaya penangguhan penahanan menjadi penting untuk memperjuangkan hak sebagai warga negara.
Zakir menambahkan bahwa sebelum menghadapi kasus ini, Ferdinand sudah mengeluhkan sakit.
“Penangguhan penahanan tentu dilakukan dengan berbagai alasan dan juga sakit sebelum-sebelumnya,” ujar dia. (cuy/jpnn)
Ferdinand Hutahaean melalui kuasa hukumnya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Ini alasannya.
Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan
- Bareskrim Polri Panggil Amanda Manopo Terkait Dugaan Promosi Judi Online
- Usut Kebakaran di Pasar Leuwiliang, AKBP Rio Telepon Sosok Penting di Bareskrim Polri
- Selama Ditahan, Dito Mahendra Kabarnya Menolak Diberi Makanan
- Diperiksa Selama 4 Jam, Yuki Kato Dicecar Puluhan Pertanyaan
- Bareskrim Lanjutkan Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Meski Laporan Sudah Dicabut
- Sssst, Wulan Guritno Mendatangi Bareskrim Polri Selasa Malam, Begini Info dari Brigjen Adi