Ferdinand Hutahaean Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan, nih Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Ferdinand Hutahaean bakal mengajukan penangguhan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan ditahan Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Ferdinand Hutahaean, Muhammad Zakir Rasyidin, mengatakan pengajuan penangguhan penahanan akan dilakukan mengingat kliennya memiliki riwayat sakit.
“Kami akan lakukan permohonan penangguhan penahanan karena klien kami ini ada riwayat sakit," ujar Muhammad Zakir Rasyidin kepada wartawan, Selasa (11/1).
Dia menyebut alasan lain permohonan penangguhan penahanan ialah karena Ferdinand Hutahaean merupakan tulang punggung keluarga.
“Alasan kedua karena klien kami ini tulang punggung keluarga, mungkin ini yang mendasari kami mengajukan penangguhan,” ujar dia.
Menurut Zakir, upaya penangguhan penahanan menjadi penting untuk memperjuangkan hak sebagai warga negara.
Zakir menambahkan bahwa sebelum menghadapi kasus ini, Ferdinand sudah mengeluhkan sakit.
“Penangguhan penahanan tentu dilakukan dengan berbagai alasan dan juga sakit sebelum-sebelumnya,” ujar dia. (cuy/jpnn)
Ferdinand Hutahaean melalui kuasa hukumnya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Ini alasannya.
Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA
- Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Soekarno-Hatta!
- Bareskrim Buru Satu Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Kabur
- Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI, Petrus Selestinus: Aneh