Ferdinand Ternyata Sempat Menolak Diperiksa sebagai Tersangka, tetapi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Mandiri Ferdinand Hutahaean ternyata sempat menolak diperiksa sebagai tersangka kasus ujaran kebencian pada Senin (10/1).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand menolak dengan alasan kesehatan.
"Itu saja (alasan kesehatan, red), tetapi ketika ada surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatanganinya," kata Brigjen Ramadhan, Senin malam.
Ferdinand sebelumnya mengaku cuitan itu ditulis ketika kondisi kesehatannya sedang terganggu lantaran pikiran dan hatinya tidak sinkron.
Namun, Brigjen Ahmad Ramadhan memastikan kondisi kesehatan direktur eksekutif Indonesia Police Monitoring (IPM) itu dalam kondisi baik sehingga dapat dilakukan penahanan.
"Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan," ucapnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung unsur SARA.
Penyidik melakukan penangkapan dan penahanan seusai Ferdinand menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor pukul 21.30 WIB.
Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Ferdinand Hutahaean sempat menolak diperiksa sebagai tersangka ujaran kebencian. Begini alasannya kepada penyidik.
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Suami Adelia Septa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT