Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin: Dugaan Pelecehan Seksual Gugur
Selasa, 09 Agustus 2022 – 21:30 WIB
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca Juga: Ada 2 Jenderal di Samping Johan Christy Saat Menerima Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Siapa Dia?
Adapun polisi hingga kini masih mendalami motif kasus pembunuhan berencana tersebut. (cr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kamaruddin Simanjuntak mengomentari soal Polri yang sudah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Perkembangan Terbaru Kasus Polisi Tembak Polisi
- Berkas Kasus Polisi Tembak Polisi Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Kamaruddin Jadi Tersangka, LQ Indonesia: Polri Mencoreng Citra Penegak Hukum
- Kamaruddin Simanjuntak tak Ditahan Seusai Diperiksa sebagai Tersangka, Polri Beri Penjelasan Begini
- Kamaruddin Simanjuntak jadi Tersangka, Ditahan? Ini Kasusnya
- Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi