Feri Amsari: Selama GBHN Digunakan Tak Ada Pembangunan Berkelanjutan

Feri Amsari: Selama GBHN Digunakan Tak Ada Pembangunan Berkelanjutan
Tangkapan layar Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menyebut selama GBHN digunakan di masa Orde Lama dan Orde Baru tak ada pembangunan berkelanjutan. Feri berbicara pada diskusi Forum Diskusi Denpasar 12. Disiarkan kanal YouTube Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat di Jakarta, Rabu (1/9/2021). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Kemudian pada pertemuan dengan mahasiswa secara virtual bulan lalu, Bamsoet juga menyampaikan PPHN penting untuk melaksanakan pembangunan nasional yang berkesinambungan.

Terkait pendapat Bamsoet itu, Feri menerangkan GBHN telah berganti format menjadi Undang-Undang Nomor 25/2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

"Undang-undang No. 25 ini penting menciptakan pembangunan yang berkelanjutan," ucap Feri yang juga menjabat Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Akan tetapi, UU itu juga tidak menjamin pembangunan dapat berkesinambungan jika tidak ada kehendak politik para penguasa untuk meneruskan kebijakan dan program-program yang tidak sesuai dengan kepentingan kelompoknya, meski itu bermanfaat bagi rakyat.

"Kepentingan politik sangat egois sehingga walaupun kampanye presiden, calon-calon presiden, kepala daerah, anggota legislatif menyesuaikan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional, tetapi faktanya begitu sudah menjabat tidak ada proses pengawasan agar betul-betul proses pembangunan sesuai dengan undang-undang (No.25/2014) ini," katanya.

Karena itu, persoalan pembangunan tidak berkelanjutan bukan karena tidak adanya GBHN atau PPHN.

Feri berpendapat kondisi itu terjadi karena tidak ada pengawasan dan penegakan terhadap UU Nomor 25/2014 dan lemahnya kehendak politik dari para penguasa.(Antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Feri Amsari menyebut selama GBHN digunakan di masa Orde Baru tak ada pembangunan berkelanjutan.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News