Firli Bahuri Berbicara Tegas Soal Kasus Mardani Maming

Firli Bahuri Berbicara Tegas Soal Kasus Mardani Maming
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. ANTARA/Firman.

jpnn.com, BANJARMASIN - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berbicara tegas soal kasus yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming. 

Firli memastikan bahwa kasus itu akan dituntaskan sampai ke proses peradilan, setelah Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka.

“Setiap orang yang ditetapkan tersangka harus diselesaikan sampai ke proses peradilan,” kata Firli di Banjarmasin, Kalsel, Kamis (28/7).  

Meski demikian, lanjut Firli, KPK dalam menangani kasus-kasus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, kemanusiaan, dan prinsip persamaan hak setiap warga negara di hadapan hukum. 

Firli Bahuri menyebut asas kepentingan umum, pemenuhan rasa keadilan, akuntabilitas, keterbukaan dan proporsionalitas juga jadi semangat KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Jadi, tidak pernah ada seseorang yang bisa kami tetapkan sebagai tersangka tanpa perbuatan dan keadaannya. Sehingga (penetapan tersangka) harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup," ujar Firli di sela-sela menghadiri acara di Markas Polda Kalsel.

Terkait proses praperadilan oleh Mardani yang akhirnya juga ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Firli mengaku sejak awal KPK menghormatinya.

Menurut dia, praperadilan justru bagus untuk menguji terhadap kerja-kerja yang telah dilakukan penyidik KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri berbicara tegas soal kasus yang menjerat Mardani Maming. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News