Firli Bahuri Teken Perkom, Novel Baswedan Cs Meski ASN Polri Tak Bisa Masuk KPK

Firli Bahuri Teken Perkom, Novel Baswedan Cs Meski ASN Polri Tak Bisa Masuk KPK
Ketua KPK Firli Bahuri teken Perkom baru tentang kepegawaian. Novel Baswedan Cs meski ASN Polri tak bisa lagi masuk KPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Dengan pasal tersebut, Novel Baswedan Cs yang kini ASN Polri tidak bisa menjadi pegawai KPK lagi. Sebab, mereka telah diberhentikan secara tidak hormat lantaran tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Kemudian, dalam Ayat 1 Pasal 11 disebutkan kualifikasi persyaratan jabatan, PNS, dan anggota Polri.

Pertama, tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan atau etik dalam jangka waktu setahun terakhir.

Kedua, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai KPK, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Baca Juga: Fakta soal Cincin di Jari Fatimah yang Tewas Kecelakaan Bersama AKP Novandi

Perkom itu ditetapkan di Jakarta pada 27 Januari 2022 dan diteken Ketua KPK Firli Bahuri.

Aturan ini juga diundangkan di Jakarta pada 27 Januari 2022 dengan ditandatangani Direktur Jenderal Peraturan Perundangan-undangan Kementerian Hukum dan HAM Benny Rianto.

Perkom KPK ini masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 116. (tan/fat/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Ketua KPK Firli Bahuri teken aturan baru tentang kepegawaian. Novel Baswedan Cs meski ASN Polri tak bisa lagi masuk KPK.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News