Firli Mengaku Lembaganya Belum Melakukan Penyadapan
Senin, 27 Januari 2020 – 18:15 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Ricardo/JPNN.com
Anggota Dewas Albertina Ho menambahkan, izin penyadapan diberikan untuk enam bulan. Bila diperlukan, maka pimpinan KPK boleh mengajukan kembali sehingga akan diperpanjang enam bulan. "Jadi, untuk penyadapan total satu tahun. Kewajiban penyidik melaporkan hasil penyadapan kepada Dewan Pengawas," ujarnya. (boy/jpnn)
Berdasar hasil evaluasi sebelumnya, kata Firli, saat ini ada 366 perkara yang masih dalam tahap penyelidikan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- KPK Tunjuk Plt Baru untuk Isi Kekosongan Jabatan, Tessa Mahardhika Ikut Dipromosikan
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN