Firli Mengaku Lembaganya Belum Melakukan Penyadapan
Senin, 27 Januari 2020 – 18:15 WIB
Anggota Dewas Albertina Ho menambahkan, izin penyadapan diberikan untuk enam bulan. Bila diperlukan, maka pimpinan KPK boleh mengajukan kembali sehingga akan diperpanjang enam bulan. "Jadi, untuk penyadapan total satu tahun. Kewajiban penyidik melaporkan hasil penyadapan kepada Dewan Pengawas," ujarnya. (boy/jpnn)
Berdasar hasil evaluasi sebelumnya, kata Firli, saat ini ada 366 perkara yang masih dalam tahap penyelidikan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi, KPK Cegah Direktur PGN ke Luar Negeri
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan di Era Covid-19, KPK Panggil Anak Siti Fadilah
- Cucu SYL Bantah Klaim Biaya Kecantikan hingga Minta Jabatan ke Kementan
- Majelis Hakim Terima Nota Keberatan Gazalba Saleh
- Lakukan Kunjungan ke Luar Negeri, SYL Merasa Ingin Bantu Mendorong Perekonomian
- Jampidsus Dilaporkan ke KPK di Tengah Isu Penguntitan Densus 88, Siapa Pelapornya