FKB Tegaskan Sikap Tolak Angket DPT
Jumat, 29 Mei 2009 – 19:48 WIB
Di tempat terpisah, pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin, menilai salah alamat jika angket yang dilakukan itu mengenai DPT, karena DPT adalah domain KPU sebagai pelaksana pemilu. "Salah alamat jika angketnya adalah DPT. DPT adalah kewenangan KPU, dan jika angket mau dilakukan kepada pemerintah, tentunya itu adalah hal yang ngawur," jelasnya.
Angket menurutnya, harusnya dilakukan untuk memeriksa adakah kesengajaan pemerintah dalam menghilangkan hak konstitusional rakyat. Kalau itu yang dilakukan, maka bisa saja diarahkan kepada pemerintah. "Jika itu yang ditempuh, terbuka kemungkinan apakah pemerintah menghilangkan hak konsitusional seseorang," katanya.
Demikian juga sebaliknya, pengusung hak angket harus mau menerima, jika ternyata hilangnya hak konstitusional itu bukan salah pemerintah pusat, melainkan daerah. "Mau tidak mereka menerima, karena kepala daerah kan tidak dikuasai oleh Partai Demokrat," serunya pula. (fas/JPNN)
JAKARTA - Sekretaris Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) di DPR RI, Marwan Djafar menegaskan bahwa fraksinya tidak pernah mendukung pelaksanaan hak angket
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer 1,8 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Sisanya Diberhentikan?
- Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor ke Para Pegiat Akademik
- Yandri Susanto: Indonesia Butuh Generasi Penerus yang Andal
- Selamat, Pertamina Raih 6 Penghargaan WISCA
- Imbas Kasus Kondom Berserakan, DPRD DKI Minta Pemprov Siagakan Petugas di RTH
- Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas