Foke Minta Kaji Ulang Pengelolaan Air

Foke Minta Kaji Ulang Pengelolaan Air
Foke Minta Kaji Ulang Pengelolaan Air
Hanya saja, sambung Foke, saat ini pemprov belum bisa mengambil langkah konkret terkait persoalan itu. Sebab perlu dipersiapkan secara matang. Kalaupun menempuh langkah gugatan hukum, diperlukan biaya besar. “Sekarang belum ada anggaran untuk itu. Jangan sampai terjadi seperti kasus monorel,” imbuhn dia.

Terkait dengan wacana pemutusan kontrak itu, kalangan dewan juga menghendakinya. Sebab tidak ada satupun klausul dalam perjanjian yang bisa memberikan keuntungan untuk Pemprov DKI. “Kontraknya amburadul. Hanya merugikan DKI,” tutur Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Thamrin.

Perjanjian yang dibuat selama 25 tahun itu, kata Thamrin, tidak sedikitpun kerugian yang dialami kedua operator swasta. Hingga kini, kebocoran air hingga 46 persen belum mampu diatasi. “DKI yang menanggung kerugian akibat kebocoran. Mereka (operator swasta) hanya punya kewajiban satu persen per tahun atas kebocoran itu,” sambung politisi Partai Amanat Nasional itu.

Dengan kata lain, tambah Thamrin, kedua operator swasta lebih memilih membayar pinalti atas kebocoran air yang relatif ringan. “Sekarang ini, hutang DKI hampir mencapai 560 miliar. Kalau perjanjian jalan terus, berapa hutang yang harus ditanggung DKI hingga tahun 2023,” beber dia.

PERJANJIAN kontrak pengelolaan air oleh dua mitra swasta terancam diputus. Pasalnya, kedua mitra swasta yakni PT Palyja dan PT Aetra dinilai tidak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News